JAKARTA, iNewsTangsel.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kembali mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara. Dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat (18/10/2024), AHY mengungkapkan kasus di Kota dan Kabupaten Bandung yang menyebabkan kerugian total Rp3,65 triliun.
"Kami menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan dan mencegah ketidakpastian. Dampaknya bukan hanya pada ekonomi, tapi juga sosial. Potensi kerugian yang berhasil kami cegah lebih dari Rp36 triliun, mengingat lokasi tanah ini sangat strategis dan memiliki nilai tinggi jika dikembangkan," jelas AHY.
Kasus di Dago Elos, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, melibatkan modus pemalsuan dokumen dan/atau memasukkan informasi palsu dalam Akta Otentik. Tanah yang terlibat berada di wilayah metropolitan strategis, dengan kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,603 triliun.
Kasus lain di Kabupaten Bandung melibatkan pemalsuan dokumen, penipuan, dan penggelapan dalam pengurusan izin pembangunan perumahan. Tanah ini akan digunakan untuk membangun 264 unit rumah, dengan kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp51,39 miliar.
Kementerian ATR/BPN terus memerangi mafia tanah melalui Satgas Anti-Mafia Tanah yang bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat.
"Satu rupiah pun harus dicegah dari kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara. Ini adalah perhatian utama kami," tegas AHY.
Kapolda Jawa Barat, Akhmad Wiyagus, juga menegaskan komitmen Polda Jawa Barat untuk menindak tegas semua pelanggaran hukum di bidang pertanahan tanpa pandang bulu.
"Demi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi semua masyarakat, kami mengajak semua pihak untuk mendukung penanganan kasus-kasus ini agar berjalan lancar," ujarnya.
Arif Rachman, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik sekaligus Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN, mengatakan bahwa kerja sama antarpihak telah berjalan dengan baik dalam memberantas mafia tanah di Kota dan Kabupaten Bandung.
"Kita harus terus bersinergi dan menghukum mafia tanah, yang merupakan musuh bersama. Gebuk, gebuk, gebuk, mafia tanah!" tutupnya.
Turut hadir dalam acara ini, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo; Staf Khusus Bidang Manajemen Internal, Agust Jovan Latuconsina; sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, serta jajaran Polda Jawa Barat, perwakilan Kejaksaan Tinggi dan Negeri, serta Forkopimda Jawa Barat.
Editor : Hasiholan Siahaan