BANTEN, iNewsTangsel.id - Bawaslu Kabupaten Pandeglang hanya memberikan sanksi berupa peringatan kepada pelaku yang menyalahgunakan pembagian bantuan sosial sebagai ajang kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin, menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran dan pemeriksaan saksi-saksi, orang yang memimpin yel-yel ajakan memilih salah satu pasangan calon gubernur dan bupati Pandeglang saat pembagian beras bansos di Desa Cibodas adalah seorang kader posyandu.
“Sanksi untuk pemimpin yel-yel tersebut adalah peringatan dan pembinaan,” kata Didin saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/10/2024).
Dalam video yang sebelumnya beredar, yel-yel tersebut diduga mengandung ajakan untuk memilih pasangan Cabup-Cawabup Pandeglang Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriyadi dan Cagub-Cawagub Andra-Dimyati Natakusumah.
Selain memberikan sanksi ringan, Bawaslu Pandeglang juga memutuskan bahwa tidak ada keterlibatan perangkat desa dan Pj kepala desa Cibodas dalam pelanggaran tersebut, meskipun penyaluran bansos yang berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) itu merupakan kegiatan desa.
“Bawaslu melihat adanya dugaan kelalaian dari penanggung jawab, sehingga Bawaslu memberikan surat teguran dan peringatan kepada Pj Kades,” jelasnya.
Didin juga menjelaskan bahwa gedung tempat terjadinya dugaan pelanggaran tersebut, berdasarkan penelusuran, secara administrasi bukan merupakan aset pemerintah desa. Namun, gedung itu digunakan untuk kegiatan desa.
“Hasil penelusuran Panwascam, tanah dan gedung tersebut milik H. Sarnata,” ujarnya.
Meskipun begitu, ia mengimbau kepada Pj kepala desa Cibodas untuk melakukan pembinaan kepada kader-kader posyandu agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan kegiatan untuk kepentingan politik.
“Kader posyandu harus dibina agar tidak menyalahgunakan kegiatan untuk politik,” tegasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan