Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Korupsi Batu Bara dan TPPU, Polisi Diminta Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Agung Amankan Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:15 WIB
  • author Ire Djafar
Kejaksaan Agung Amankan Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi
Ketiga hakim yang telah ditahan oleh Kejaksaan Agung akan diberhentikan sementara dari jabatannya atas usulan Mahkamah Agung kepada Presiden

Saat ini, ketiga hakim yang telah ditahan oleh Kejaksaan Agung akan diberhentikan sementara dari jabatannya atas usulan Mahkamah Agung kepada Presiden. Jika terbukti bersalah dengan putusan hukum yang tetap, mereka akan diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat.

Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas lembaga peradilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut