JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016, diduga memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN, namun Tom Lembong justru mengizinkan PT AP untuk melakukannya. Padahal, saat itu Indonesia disebut dalam kondisi surplus gula.
Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dengan inisial CS juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status dua orang saksi menjadi tersangka setelah alat bukti cukup menunjukkan bahwa mereka terlibat dalam tindak pidana korupsi," ujar Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).
Editor : Hasiholan Siahaan