get app
inews
Aa Text
Read Next : Denny Cagur Diduga Promosi Judi Online Agen 138, Humas Polda Metro: Kemungkinan Kami Panggil

Denny Cagur Diduga Promosikan Judi Online: Sudah Diproses Bareskrim, Terserah Polisi Sekarang

Rabu, 06 November 2024 | 15:51 WIB
header img
Anggota DPR sekaligus komedian Denny Cagur menjadi salah satu artis yang diduga ikut mempromosikan situs judi online. foto: Ist

JAKARTA, iNewsTangsel.id  - Anggota DPR sekaligus komedian Denny Cagur menjadi salah satu artis yang diduga ikut mempromosikan situs judi online. Dia disinyalir mendapat endorse dari situ jodul bernama Agen 138.

Ditemui di Gedung DPR/MPR RI pada Rabu, 6 November 2024, Denny kembali menanggapi kasus yang menyeret namanya itu.



Dia mengatakan sejatinya kasus ini sudah diproses Bareskrim Mabes Polri sejak lama. Bahkan mantan personel grup lawak Cagur itu sudah memenuhi panggilan klarifikasi dari tim penyidik.

"Jadi prosesnya memang  sudah berjalan semua artis itu ada 27 artis," kata Denny Cagur kepada wartawan.

Denny mengaku tidak mengetahui kalau situs yang ia promosikan saat itu adalah judi online. "Waktu itu karena ketidaktahuan. Kita semua pun sudah dipanggil ke Bareskrim saya sudah datang mengikuti aturannya sebagai warga negara yang baik saya datang," lanjutnya.

"Setelah itu prosesnya berjalan dan sekarang semuanya kita serahkan kepada pihak kepolisian," kata dia lagi.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau semua pihak termasuk figur publik untuk tidak sembarangan menerima endorse. Ia khawatir, produk yang mereka promosikan melalui media sosial berkaitan dengan modus judol.


Ade Ary dalam kesempatan itu juga menyebut pihak kepolisian terus mendalami kasus judi online yang masih marak terjadi.

"Kami mengimbau agar masyarakat ya, apa nih motif promosi nya, mendapatkan uang atau apa. Hati hati yang dipromosikan apa, kami wajib memberikan imbauan," ucap Ade Ary Syam di kantornya.

"Janganlah mempromosikan hal-hal yang tidak baik. Apalagi mempromosikan yang sudah jelas itu tindak pidana

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut