TANGERANG, iNewsTangsel.id - Kecelakaan maut seorang anak Alika berusia 9 tahun menjadi korban tabrak lari truk tanah di Jalan Raya Kosambi, Teluk Naga, Tangerang.
Kejadian ini memicu kemarahan warga yang kemudian merusak dan membakar sejumlah truk tanah. Pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang larangan operasional truk barang di luar jam tertentu menjadi pemicu utama insiden ini.
1. Alika bocah 9 tahun ditabrak truk pengankut tanah di Jalan Raya Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 7 November 2024, pagi hari. Namun truk terus saja berjalan meninggalkan korban.
2. Alika yang masih duduk di sekolah dasar, mengalami luka parah di bagian kaki
3. Peristiwa ini memantik amarah warga setempat melihat peristiwa tersebut. Serempak warga lainnya berkumpul dan menghentikan truk lainnya yang melintas di Jalan Raya Kosambi.
4. Kemarahan warga makin memuncak setelah diketahui truk melanggar aturan melintas yang sudah diterbitkan Pemkab Tangerang dengan beroperasi di luar jam operasional.
5. Warga pun marah dan menghancurkan truk yang terlibat dalam kecelakaan. Tak puas warga juga membakar satu unit truk lainnya.
6. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 sudah menegaskan kendaraan besar termasuk truk barang dan truk pengangkut materiak hanya boleh beroperasi antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
7. Namun, aturan ini dilanggar oleh pihak perusahaan truk, yang memicu kemarahan warga karena seringnya terjadi kecelakaan yang memakan korban. Warga berharap Pemkab Tangerang bersikap tegas terhadap pelanggar peraturan bupati.
8. Petugas dari Polres Metro Tangerang Kota yang tiba di lokasi berusaha menenangkan warga dan melakukan mediasi, namun belum menemukan solusi.
9. Warga mendesak Pemkab Tangerang untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan operasional truk tanah.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar