get app
inews
Aa Text
Read Next : PPATK Sebut 97 Ribu Anggota TNI - Polri Terlibat Judi Online dan 461 Pejabat Negara Terlibat

Polda Metro Benarkan Haksono Santoso Tersangka dan Masuk DPO

Jum'at, 15 November 2024 | 23:30 WIB
header img
Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung juga memeriksa dokumen ekspor 150 ton balok timah di gudang Pusat Logistik Berikat (PLB)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Haksono Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang terjadi sekitar tahun 2023. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Benar," ujar Ade Ary melalui pesan singkat pada Jumat (15/11/2024).

Namun, Ade Ary enggan mengungkap lebih lanjut terkait identitas Haksono Santoso maupun detail kasus yang menjeratnya.

Dalam dokumen yang beredar, Haksono telah berstatus tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Surat DPO bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya itu ditandatangani langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra. Haksono dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut