get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Metro Jaya Larang Warga Jadetabek Konvoi Kendaraan di Malam Takbiran

LQ Indonesia Law Firm Minta Kapolri Beri Atensi Kasus Dugaan Penggelapan Proyek di Pulau Obi

Jum'at, 14 Maret 2025 | 01:48 WIB
header img
Kami berharap kasus ini menjadi perhatian Kapolri dan Kepala Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengingat jumlah kerugian yang besar, mencapai Rp 80 miliar

JAKARTA, iNewsTangsel.id - LQ Indonesia Law Firm mendampingi saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh PT Huma Medan Asia (PT HMA) terhadap PT San Geng International Mining (PT SGIM).

Kuasa hukum PT SGIM, Alkausar Akbar, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga Rp 80 miliar akibat janji proyek yang tidak ditepati.

Menurut Alkausar, kasus ini bermula ketika PT HMA menawarkan proyek di Pulau Obi kepada PT SGIM. Saat itu, PT HMA menjanjikan bahwa proyek tersebut dapat dikerjakan dengan dana dari PT SGIM, sementara mereka hanya menyediakan biaya operasional sebesar Rp 50 miliar. Namun, setelah proyek selesai dengan total nilai invoice mencapai Rp 80 miliar, PT HMA tidak melakukan pembayaran yang seharusnya.

"Klien kami sudah mengirimkan somasi, tetapi hingga kini tidak ada tanggapan. Bahkan, saat dihubungi, nomor PT HMA sudah tidak aktif. Ini sangat mencurigakan," ujar Alkausar Akbar kepada media, Sabtu (15/3/2025).

LQ Indonesia Law Firm telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya sejak Januari 2025. Alkausar berharap penyelidik segera memberikan perkembangan yang jelas agar kasus ini dapat segera naik ke tahap penyidikan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut