LQ Indonesia Law Firm Minta Kapolri Beri Atensi Kasus Dugaan Penggelapan Proyek di Pulau Obi

JAKARTA, iNewsTangsel.id - LQ Indonesia Law Firm mendampingi saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh PT Huma Medan Asia (PT HMA) terhadap PT San Geng International Mining (PT SGIM).
Kuasa hukum PT SGIM, Alkausar Akbar, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga Rp 80 miliar akibat janji proyek yang tidak ditepati.
Menurut Alkausar, kasus ini bermula ketika PT HMA menawarkan proyek di Pulau Obi kepada PT SGIM. Saat itu, PT HMA menjanjikan bahwa proyek tersebut dapat dikerjakan dengan dana dari PT SGIM, sementara mereka hanya menyediakan biaya operasional sebesar Rp 50 miliar. Namun, setelah proyek selesai dengan total nilai invoice mencapai Rp 80 miliar, PT HMA tidak melakukan pembayaran yang seharusnya.
"Klien kami sudah mengirimkan somasi, tetapi hingga kini tidak ada tanggapan. Bahkan, saat dihubungi, nomor PT HMA sudah tidak aktif. Ini sangat mencurigakan," ujar Alkausar Akbar kepada media, Sabtu (15/3/2025).
LQ Indonesia Law Firm telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya sejak Januari 2025. Alkausar berharap penyelidik segera memberikan perkembangan yang jelas agar kasus ini dapat segera naik ke tahap penyidikan.
Editor : Hasiholan Siahaan