get app
inews
Aa Text
Read Next : Nojorono Kudus Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Sektor Padat Karya

Kampanye Anti-Rokok di Indonesia Masif, Bukti LSM Ingin Hancurkan IHT?

Minggu, 18 Mei 2025 | 20:23 WIB
header img
Industi Hasil Tembakau (IHT) nasional terus mengalami tekanan dari masifnya kampanye anti-rokok yang disuarakan secara berkelanjutan oleh berbagai LSM nasional. Foto: ilustrasi

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Industi Hasil Tembakau (IHT) nasional terus mengalami tekanan dari masifnya kampanye anti-rokok yang disuarakan secara berkelanjutan oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

Pesan utamanya adalah rokok berbahaya bagi kesehatan sehingga perlu diatur melalui regulasi yang ketat. 

Pesan tersebut pun diakomodasi Kementerian Kesehatan melalui Undang Undang Kesehatan 17/2023 yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan didetailkan pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes). 

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto, menjelaskan isu kesehatan yang sampai saat ini menerpa IHT nasional merupakan propaganda asing. 

Hal ini dibuktikan dengan terus hadirnya regulasi yang eksesif bagi IHT pasca Badan Kesehatan Dunia menetapkan Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control), yang sampai kini belum diratifikasi Pemerintah Indonesia. 

Adapun berbagai regulasi yang eksesif tersebut antara lain Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengaman Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, UU 17/2023, PP 28/2024, dan terbaru R-Permenkes.   

“Kalau bicara kedaulatan, isu kesehatan itu dari global. Namun bukan berarti kami tidak mau diatur, akan tetapi perhatikan kekuatan kita di tengah kondisi saat ini. Kita lihat aturan berubah terus, dari PP 109/2012, lalu keluar UU 17/2023, kemudian PP 28/2024 dan sekarang sedang mengejar R-Permenkes. Jadi ini membuktikan bahwa IHT benar-benar ditekan terus secara regulasi,” kata Sudarto, Minggu (18/5/2025).

Padahal, lanjutnya, sektor IHT memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja yang mencapai lebih dari 6 juta orang, mulai dari petani tembakau dan cengkih, buruh pabrik, hingga pedagang eceran. 

Selain itu, cukai hasil tembakau merupakan salah satu mesin dalam mendukung penerimaan negara. 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut