get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Tangsel Bekerja Sama dengan Puslabfor Polri dan Inafis Uji Balistik Kasus Peluru Nyasar

Polres Tangsel Sita 40 Kg Sabu Senilai Rp80 Miliar di Kecamatan Ciputat

Rabu, 20 November 2024 | 19:27 WIB
header img
Petugas berhasil melacak kendaraan pengangkut sabu, yakni sebuah mobil Toyota Rush dengan nomor polisi B 1526 RKX

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 40,259 kilogram dengan nilai mencapai Rp80 miliar. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial A (27) di sebuah kontrakan di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat.

“Dari rumah kontrakan tersangka A, kami mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,19 gram,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, dalam keterangan tertulis pada Rabu (20/11/2024).

Dari penangkapan tersebut, polisi melanjutkan pengembangan kasus yang mengungkap informasi tentang pengiriman sabu dalam jumlah besar dari wilayah Sumatera.

Pada 6 November 2024, petugas berhasil melacak kendaraan pengangkut sabu, yakni sebuah mobil Toyota Rush dengan nomor polisi B 1526 RKX. Mobil tersebut ditemukan di area parkir sebuah mal di Pekayon Jaya, Kota Bekasi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka lainnya, AG (28) dan YG (26), beserta 40 bungkus plastik berisi sabu seberat total 40,259 kilogram.

Menurut Victor, nilai narkotika yang berhasil disita mencapai Rp80 miliar. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, termasuk alat timbangan dan ponsel milik para tersangka.

Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut, yakni S dan PW, yang diduga menggunakan jalur lintas Sumatera-Jawa untuk mendistribusikan narkotika.

Ketiga tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara dengan masa hukuman minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut