MEDAN, iNewsTangsel.id -Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 54 kilogram sabu-sabu yang rencananya akan dikirim ke Jakarta. Penangkapan dilakukan di kawasan Tugu Simpang Inalum, Jalan Lintas Tanjung Kasau-Indrapura, Kabupaten Batu Bara, pada Minggu (17/11/2024) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa empat tersangka dengan inisial Amrizal (26), Suheri (39), Dicky Agustian (28), dan Jaya Andika (26) berhasil diamankan. Selain itu, polisi juga menyita tiga koper berisi 54 bungkus sabu-sabu, uang tunai dalam pecahan rupiah dan ringgit Malaysia, paspor, serta sebuah mobil yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
“Barang bukti ini telah kami sita untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Hadi.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah mobil yang diduga membawa narkoba dari kawasan Kuala Tanjung. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan intensif dan mendeteksi kendaraan yang dicurigai. Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil menghentikan mobil tersebut. Saat diperiksa, ditemukan tiga koper yang berisi sabu-sabu seberat 54 kilogram di dalamnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa para pelaku menerima perintah untuk mengantar narkoba tersebut ke Jakarta dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Keempat tersangka telah dibawa ke Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas,” tambah Hadi.
Editor : Hasiholan Siahaan