get app
inews
Aa Read Next : Pabrik Narkoba di Kota Serang Banten Digerebek, Pil Ekstasi Senilai Rp 145 Miliar Diamankan Petugas

Indonesia Darurat! Bandar Narkoba Jaringan Malaysia - Indonesia Bawa 29 Kg Sabu dan 39 Ribu Ekstasi

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:04 WIB
header img
Selain dijerat dengan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dikenai sanksi finansial dengan penerapan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

MEDAN, iNewsTangsel.id - Dua bandar narkoba kelas kakap jaringan Malaysia-Indonesia ditangkap oleh Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumut. Salah satu tersangka ditembak karena melawan saat penangkapan dan mencoba melarikan diri.

Kedua tersangka berinisial MF dan KS, dan dari hasil penangkapan ini disita barang bukti berupa 29 kg sabu-sabu dan 39 ribu butir pil ekstasi.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, didampingi Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan kepada wartawan, Rabu (2/10/2024), bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan Malaysia-Indonesia.

"Narkoba tersebut berasal dari negara tetangga (Malaysia) yang masuk melalui perairan Tanjung Balai Asahan dan rencananya akan diedarkan di Medan," jelas Yemi.

Yemi juga menyebutkan bahwa petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dan kemudian melakukan penyelidikan di Tanjung Balai Asahan, hingga menemukan bahwa para pelaku sudah berada di kota Medan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut