JAKARTA, iNewsTangsel.id - Melalui putusan Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat, telah ditetapkan secara sah bahwa hak atas merek dan logo Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) berada di tangan PITI Persatuan yang dipimpin oleh Dr. H. Serian Wijatno.
Sebelumnya Dr. H. Serian Wijatno dan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persaudaraan) di bawah Ipong Hembing berkonflik terkait sengketa merek dan logo.
Tim kuasa hukum PITI Persatuan, yang diwakili oleh H. Eko Tanuwiharja, menjelaskan bahwa putusan pengadilan mengabulkan gugatan mereka karena pendaftaran merek dan logo PITI oleh Ipong Hembing terbukti dilakukan dengan itikad tidak baik.
H. Eko Tanuwiharja, SH, Ahmad Aksan, SH, dan Ricky Firmansyah Djong, SH, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada fakta hukum.
"Logo dan merek PITI yang digunakan oleh Ipong Hembing didaftarkan dengan itikad tidak baik," ungkap Eko Tanuwiharja dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/12).
Ricky Firmansyah menambahkan, keputusan pengadilan memerintahkan pembatalan pendaftaran merek dan lambang PITI Persaudaraan yang diklaim oleh Ipong Hembing.
"Selain itu, merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia yang dipimpin Ipong harus dicoret dari daftar umum merek," tegas Ahmad Aksan.
Proses persidangan mengungkap bahwa pihak PITI Persaudaraan tidak pernah menghadiri persidangan meskipun telah dipanggil resmi sebanyak tiga kali. Mereka juga tidak mengajukan kuasa hukum, jawaban, atau bantahan atas gugatan yang diajukan PITI Persatuan.
“Dalil yang tidak disangkal atau dibantah oleh pihak tergugat dianggap terbukti,” demikian keputusan pengadilan. Dengan demikian, Tergugat dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela diri dan secara hukum dianggap mengakui seluruh dalil yang diajukan oleh Penggugat, PITI Persatuan.
Sengketa merek dan logo PITI ini telah berlangsung cukup lama. PITI Persatuan, yang dipimpin Serian Wijatno, berupaya mengembalikan amanat organisasi sesuai visi para pendiri. Dalam persidangan, tokoh Islam Tionghoa Indonesia, H. Yusuf Hamka, hadir sebagai saksi untuk mendukung perjuangan PITI Persatuan.
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, termasuk tuduhan yang mendiskreditkan organisasi, PITI Persatuan tetap teguh membuktikan klaim mereka melalui jalur hukum. Keputusan Pengadilan Tata Niaga yang mengabulkan gugatan mereka menjadi tonggak penting dalam menyelesaikan konflik ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta