JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pemerintah harus segera membuat Omnibus Law Teknologi untuk menghadapi pesatnya perkembangan teknologi. Regulasi terpadu ini tidak hanya akan menciptakan kepastian hukum, tetapi juga mendorong inovasi dan investasi di sektor teknologi.
Perkembangan pesat teknologi telah memberikan dampak yang signifikan terhadap berbagai sektor. Akan tetapi, tanpa adanya kerangka regulasi yang memadai, teknologi dapat menimbulkan berbagai risiko.
Direktur eLaw Institute Eko Prastowo dalam keterangan pers, Minggu 22 Desember 2024 mengatakan, Teknologi pengenalan wajah berbasis AI yang digunakan untuk memantau kerumunan di ruang publik tanpa adanya regulasi yang jelas dapat mengakibatkan pelanggaran privasi, terutama jika data wajah digunakan tanpa izin individu atau disalahgunakan untuk tujuan yang tidak transparan.
“Kita hidup di era revolusi teknologi. Omnibus Law Teknologi adalah langkah penting untuk menciptakan kerangka hukum yang adaptif, memastikan masyarakat terlindungi, pelaku usaha memiliki kepastian hukum, dan Indonesia tetap relevan di kancah global.” ujar Eko Prastowo.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar