PAMULANG, iNewsTangsel.id - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memeriksa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Mie Gacoan di Jalan Setiabudi (Gaplek), Pamulang.
Langkah ini diambil setelah manajemen Mie Gacoan nekat membuka operasional gerai meskipun telah disegel oleh Satpol PP Tangsel pada Kamis (26/12/2024).
Kepala Bidang Penataan Bangunan DCKTR Tangsel, Deni Daniel, menyatakan pihaknya akan segera mengecek perizinan gerai tersebut.
"Siap, nanti dicek dulu ya," kata Deni saat dikonfirmasi wartawan.
Di sisi lain, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri, menegaskan pihaknya akan mengirim surat resmi kepada manajemen Mie Gacoan Gaplek. "Sudah disegel. Nanti Senin kita surati lagi," ujar Muksin singkat.
Sebelumnya, gerai Mie Gacoan yang terletak di Jalan Setiabudi, Gaplek, Pamulang, menggelar grand opening pada Selasa, 24 Desember 2024, yang menuai kontroversi. Gerai tersebut beroperasi meski sempat disegel oleh Satpol PP Tangsel, diduga karena belum memiliki dokumen perizinan lengkap dari instansi terkait.
Pada malam grand opening, wartawan melihat gerai Mie Gacoan dipenuhi pengunjung. Antrian panjang bahkan meluber ke luar gerai, menyebabkan kemacetan di Jalan Setiabudi. Di samping pintu masuk gerai, segel Satpol PP Tangsel tampak ditutupi kertas putih agar tidak terlihat bahwa bangunan tersebut telah disegel.
Kondisi ini memicu kritik tajam dari berbagai pihak, karena dianggap melanggar aturan yang berlaku bagi pelaku usaha di Kota Tangerang Selatan.
Editor : Hasiholan Siahaan