Kronologi Polemik Pembangunan SMPN 25 Tangsel: Dari Penetapan Lahan hingga Warga Menanti Dialog
CIPUTAT, iNewsTangsel.id — Rencana pembangunan gedung SMPN 25 Tangerang Selatan (Tangsel) di Perumahan Bukit Nusa Indah, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, memicu polemik antara warga setempat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Meski dinilai legal secara regulasi tata ruang, proyek ini menghadapi gelombang kekhawatiran dari masyarakat sekitar yang berdampak langsung.
Berikut adalah rekaman kronologi perjalanan polemik rencana pembangunan fasilitas pendidikan tersebut:
1. Penetapan Tata Ruang dan Kepastian Legalitas Lahan
Polemik bermula dari penetapan lokasi proyek oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel. Kepala Bidang Tata Ruang DCKTR, Yulia Rahmawati, mengonfirmasi bahwa lokasi kawasan Perumahan Bukit Nusa Indah tersebut secara sah masuk ke dalam zona Sarana Pelayanan Umum (SPU).
Berdasarkan aturan tata ruang, pemanfaatan lokasi ini memungkinkan pembangunan gedung hingga enam lantai dengan batas intensitas ruang: Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 60%, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) 4,8%, Koefisien Dasar Hijau (KDH) 15%, dan Koefisien Tapak Basement (KTB) 65%. Secara aturan, lokasi tersebut sah untuk mendirikan fasilitas publik.
2. Penolakan Warga dan Kekhawatiran Dampak Lingkungan
Meskipun legal secara RTRW, penetapan ini direspon dingin oleh sebagian warga sekitar. Masyarakat menilai kesesuaian tata ruang belum menyelesaikan masalah utama. Warga menyuarakan kekhawatiran terkait aspek teknis di lapangan, seperti desain posisi bangunan, pola akses keluar-masuk sekolah, ancaman kemacetan lalu lintas, aspek keselamatan anak, hingga potensi terganggunya kenyamanan serta lingkungan pemukiman.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar