JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima berkas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua Selatan 2024 yang diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) pada 12 Desember 2024. Langkah hukum ini membuka peluang bagi PPI untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor 217 Tahun 2024. Keputusan tersebut mengesahkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan 2024, yang diumumkan pada 8 Desember 2024.
Koordinator Nasional PPI, Saparuddin, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/12/2024), menyatakan bahwa PPI memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
Keyakinan Gugatan Akan Diterima
Saparuddin yakin MK akan mengabulkan gugatan setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan mendatang. Bukti tersebut telah disertakan bersama berkas gugatan. Salah satu poin utama yang menjadi dasar gugatan adalah bahwa Provinsi Papua Selatan tidak memenuhi syarat administratif sebagai sebuah provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pasal 32 ayat (2) UU tersebut mensyaratkan sebuah provinsi harus memiliki minimal lima kabupaten/kota. Sementara Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten, yaitu Merauke, Mappi, Boven Digoel, dan Asmat. Dengan demikian, Papua Selatan secara faktual dan yuridis tidak memenuhi syarat sebagai provinsi otonom baru,” jelas Saparuddin.
Dampak pada Hak Politik dan Pemilu
Selain itu, Saparuddin menyoroti dampak negatif dari pembentukan provinsi yang tidak memenuhi syarat tersebut. Ia menyebut kondisi ini merugikan hak politik sejumlah pasangan calon bupati/wali kota yang semestinya bisa mencalonkan diri jika ada kabupaten/kota tambahan yang memenuhi syarat.
Editor : Hasiholan Siahaan