Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan MK Uji Pasal 304 KUHD Perjelas Syarat Klaim Asuransi
Advertisement . Scroll to see content

PPI Yakin MK Kabulkan Gugatan PHPU Gubernur Papua Selatan

Jum'at, 27 Desember 2024 | 20:28 WIB
  • author Hasiholan
PPI Yakin MK Kabulkan Gugatan PHPU Gubernur Papua Selatan
Kami meminta majelis hakim MK untuk membatalkan keputusan KPU Provinsi Papua Selatan

Dalam pelaksanaan Pemilu Gubernur Papua Selatan 2024, PPI juga menemukan pelanggaran serius oleh KPU Papua Selatan, termasuk distribusi logistik pemilu yang tidak merata. Banyak kertas suara tidak sampai ke tempat pemungutan suara (TPS), sehingga mengabaikan hak-hak pemilih.

“Kami meminta majelis hakim MK untuk membatalkan keputusan KPU Provinsi Papua Selatan. Pemilu Gubernur Papua Selatan harus diulang setelah provinsi tersebut memenuhi syarat dengan memiliki lima kabupaten/kota,” pungkas Saparuddin.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut