PPI Yakin MK Kabulkan Gugatan PHPU Gubernur Papua Selatan
Jum'at, 27 Desember 2024 | 20:28 WIB
Dalam pelaksanaan Pemilu Gubernur Papua Selatan 2024, PPI juga menemukan pelanggaran serius oleh KPU Papua Selatan, termasuk distribusi logistik pemilu yang tidak merata. Banyak kertas suara tidak sampai ke tempat pemungutan suara (TPS), sehingga mengabaikan hak-hak pemilih.
“Kami meminta majelis hakim MK untuk membatalkan keputusan KPU Provinsi Papua Selatan. Pemilu Gubernur Papua Selatan harus diulang setelah provinsi tersebut memenuhi syarat dengan memiliki lima kabupaten/kota,” pungkas Saparuddin.
Editor : Hasiholan Siahaan