JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin (6/1) ini. Pemeriksaan ini menjadi yang pertama bagi Hasto setelah KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.
"Benar, saudara HK [Hasto Kristiyanto] dijadwalkan hadir hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1).
Juru bicara yang berlatar belakang sebagai pensiunan Polri ini mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima konfirmasi apakah Hasto akan memenuhi panggilan tersebut.
Selain Hasto, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi penting lainnya, yakni mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah keduanya sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah telah diumumkan sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice). Ia diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal 2020 yang menyasar Harun. Hasto disebut meminta Harun untuk menghancurkan ponsel dan segera melarikan diri.
Tak hanya itu, Hasto diduga memerintahkan staf PDIP, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK. Ia juga disebut mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus tersebut dengan tujuan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Editor : Hasiholan Siahaan