get app
inews
Aa Text
Read Next : Teknologi Air Dome, Solusi Inovatif Ramah Lingkungan untuk Bangunan Ekonomis

KKP Segel Pagar Laut di Tangerang karena Langgar Pengelolaan Ruang Laut

Senin, 13 Januari 2025 | 22:10 WIB
header img
Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, yang merugikan nelayan serta berpotensi merusak ekosistem pesisir.

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten. Tindakan ini dilakukan karena pemagaran tersebut melanggar pengelolaan ruang laut, dan pihak KKP berencana mencari pelaku yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut.

“Hingga saat ini, belum diketahui siapa yang mendirikan pagar laut yang terbuat dari bambu dengan tinggi sekitar 6 meter tersebut. Baik pemerintah pusat maupun daerah tidak pernah mengeluarkan izin untuk pemagaran laut ini,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, pada Senin (13/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, telah ditugaskan untuk meninjau lokasi. Hasilnya menunjukkan bahwa lokasi tersebut tidak memiliki izin dan pemasang pagar laut tidak diketahui. Selain itu, area tersebut memang tidak pernah berbentuk daratan, sehingga pagar laut itu dinyatakan ilegal.

“Karena tidak ada izin, kami langsung melakukan penyegelan sesuai prosedur. Semua kegiatan di ruang laut harus mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dan memerlukan izin dari KKP. Kami juga akan mengejar pelaku yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut,” tegas Trenggono.

Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menambahkan bahwa kegiatan pemagaran telah dihentikan karena tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, yang merugikan nelayan serta berpotensi merusak ekosistem pesisir.

“Kami langsung menghentikan kegiatan itu saat melakukan peninjauan di lokasi. Langkah ini merupakan tindakan tegas kami untuk menanggapi laporan dari nelayan setempat dan menegakkan aturan tata ruang laut. Kami akan terus menyelidiki siapa pelaku di balik kegiatan tersebut,” katanya.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, menjelaskan bahwa berdasarkan analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir, lokasi pagar tersebut bukanlah daratan, melainkan tumpukan sedimentasi.

“Oleh karena itu, setiap kegiatan di ruang laut harus mendapatkan izin dari KKP. Pemasangan pagar laut berbahan bambu di area tersebut harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah, salah satunya dengan memiliki KKPRL yang diterbitkan oleh KKP,” pungkas Doni.

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut