Ombudsman juga tengah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri melalui perwakilannya di Provinsi Banten, di bawah pimpinan Fadli Afriadi, untuk menyelesaikan permasalahan ini. Selain itu, Ombudsman berencana memanggil pihak-pihak terkait guna merampungkan hasil investigasi.
Terkait tuduhan bahwa pagar laut ini bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), Yeka menyatakan hal tersebut tidak benar berdasarkan keterangan dari Kemenko Perekonomian. Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup memastikan belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut.
Kementerian ATR/BPN juga mengonfirmasi bahwa wilayah tersebut belum memiliki dokumen hak apa pun dan masih menjadi milik negara.
“Karena ini ilegal, ada potensi tindak pidana. Namun, fokus Ombudsman adalah pada pelayanan publik yang terganggu. Kami berharap dalam 1-2 pekan ke depan, persoalan ini selesai dan nelayan bisa kembali beraktivitas,” tegas Yeka.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyoroti dampak kerugian yang ditimbulkan, khususnya bagi nelayan, petambak, dan masyarakat pesisir.
Editor : Hasiholan Siahaan