Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Butuh 165 Ribu Insinyur Digital dan Semikonduktor dalam Enam Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Soal Pagar Laut Tangerang, Arsin Kades Desa Kohod Telah Diperiksa Bareskrim Polri

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:04 WIB
  • author Hasiholan
Soal Pagar Laut Tangerang, Arsin Kades Desa Kohod Telah Diperiksa Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berkomitmen melakukan penyidikan secara profesional dan transparan kepada masyarakat terkait perkembangan kasus penerbitan SHGB dalam perkara pagar laut di wilayah Tangerang.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait kasus pemagaran laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Arsin diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, tidak mengungkapkan secara rinci kapan pemeriksaan dilakukan. Diketahui, Arsin sebelumnya sempat mangkir dari undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Bareskrim.

"Sudah diperiksa sebagai saksi. Sesuai haknya, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kepala Desa sudah diperiksa," ujar Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) malam.

Dari hasil pemeriksaan, Djuhandani mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan modus operandi Arsin dan rekan-rekannya yang diduga membuat serta menggunakan surat palsu dalam pengajuan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Penyidik juga menemukan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan membuat serta menggunakan surat palsu dalam pengajuan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut