JAKARTA. iNewsTangsel.id - Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) menerima aduan dari ahli waris pemegang saham pengendali PT Harum Resources (HR) dan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) Iervanny Santoso.
Iervanny menyampaikan dan mengadukan dugaan sikap tak profesional yang diperlihatkan oknum penyidik dalam kasus sengketa Saham PT Harum Resources dan PT ASM.
Iervanny menyampaikan hal itu kepada Kompolnas pada Jumat (17/1/2024).
Dalam pengaduannya, dia menceritakan berbagai kejanggalan dalam kasus ini, bahkan perlakuan kurang berkenan dari aparat sewaktu ibundanya Ny. Julia Santoso tidak diizinkan meninggalkan ruang penyidik untuk pulang juga turut dibeberkan secara gamblang dihadapan Kompolnas.
“Banyak kejanggalan di masalah ini dan saya juga ngerasa treatment mama saya saat mama saya belum boleh pulamg, saat mama saya sakit sangat tidak bermanusiawi ya, jadi saya bercerita di dalam kepada Kompolnas,” kata Iervanny kepada wartawan.
Dia berharap Kompolnas segera turun tangan menindaklanjuti laporannya, bila perlu Kompolnas juga memanggil para penyidik yang menangani kasus ini untuk dimintai keterangan.
“Ya saya, kalau memang itu jalan terbaik (panggil penyidik) ya saya akan harapkan dilakukan ya,” imbuhnya.
Di tempat yang sama kuasa hukum Ny. Julia Santoso, ahli waris Irawan Tanto, Petrus Selestinus mengapresiasi sikap Kompolnas yang dengan tangan terbuka menerima aduan pihaknya. Dia berharap pengaduan kliennya yang sudah diterima dengan baik itu segera ditindaklanjuti.
“Kompolnas sambut baik mereka menggali betul-betul terutama mereka ingin mendengar langsung dari korban, ya dikatakan korban karena pengaduan di sini ini tentang penyalahgunaan wewenang penyidik tindak pidana tertentu bareskrim polri untuk kasus-kasus yang sifatnya sangat perdata,” kata Petrus.
Selain ke Kompolnas, Petrus dan kliennya saat ini sedang mencari jalan lain untuk membuka kasus tersebut, saat ini mereka sedang membuka komunikasi dengan Komisi III DPR dan kantor Menko Polhukam. Dalam waktu dekat kasus ini bakal di bawa ke kedua lembaga tersebut.
“Dalam waktu dekat mungkin minggu depan, mudah-mudahan sudah ada proses," kata dia.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar