Uji Materiil UU Pemilu: Upaya Buka Jalur Calon DPR dari Kelompok Independen
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Koordinator Presidium Nasional Fraksi Rakyat, Yudi Syamhudi Suyuti, mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materiil ini diajukan untuk membuka peluang bagi warga non-partai politik agar dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR maupun DPRD.
Yudi menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak hanya berangkat dari inisiatif pribadi, tetapi juga merupakan amanat Kongres Nasional Fraksi Rakyat yang digelar pada September 2025. Menurutnya, perjuangan menghadirkan “fraksi rakyat” di parlemen telah diupayakan sejak 2020.
“Saya tetap memikirkan bagaimana fraksi rakyat bisa diwujudkan,” kata Yudi kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Uji materiil ini menyoroti Pasal 240 ayat (1) yang mensyaratkan calon anggota DPR dan DPRD harus merupakan anggota partai politik peserta pemilu. Yudi menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar kedaulatan rakyat serta sejarah politik Indonesia yang kaya dengan berbagai bentuk representasi sosial.
Ia menilai, pembatasan tersebut menyebabkan sebagian besar suara rakyat tidak tersalurkan, terutama kelompok masyarakat yang tidak terwakili oleh partai politik. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan risiko ketidakpercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Banyak suara rakyat yang tidak tertampung. Ini membuat anatomi negara menjadi tidak utuh dan rawan perpecahan,” ujarnya.
Editor : Hasiholan Siahaan