Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : ‎Kementan Optimalkan Lahan Tebu Rakyat, Genjot Produksi Gula 3 Juta Ton ‎
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tangkap Direktur PT Duta Sugar HAT Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula di Bandara Soetta

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:01 WIB
  • author Danandaya Arya Putra
Kejagung Tangkap Direktur PT Duta Sugar HAT Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula di Bandara Soetta
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan HAT tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Foto: Noerman Hasnugara

Penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses importasi gula yang melibatkan sejumlah pihak. Kejagung memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sembilan tersangka tersebut merupakan pihak swasta. 
 

Adapun, sembilan tersangka yang dimaksud adalah, TWN selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presiden Direktur PT AF; HS selaku Direktur Utama PT SUJ; IS selaku Direktur Utama PT MSI; TSEP selaku Direktur PT MT; HAT selaku Direktur Utama PT DSI; ASB selaku Direktur Utama PT KTM; HFH selaku Direktur Utama PT BMM; dan ES selaku Direktur PT PDSU.

"Tim penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jampidsus telah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Senin 20 Januari 2025. 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut