Menteri Nusron menjelaskan bahwa proses verifikasi sertipikat tanah membutuhkan waktu dan ketelitian. Hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.
“Kami akan memeriksa setiap dokumen dan material tanah secara rinci dan hati-hati,” ujarnya.
Terkait sanksi atas penerbitan sertipikat bermasalah, Nusron menyebut bahwa jika terdapat unsur tindak pidana, maka akan ada konsekuensi hukum. Namun, untuk pejabat internal, hal ini dikategorikan sebagai maladministrasi karena kurang cermat dalam menjalankan tugas.
“Inspektorat kami telah melakukan pemeriksaan selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah dimintai keterangan,” tambahnya.
Menteri Nusron juga menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN akan meningkatkan pengawasan dengan mengoptimalkan manajemen risiko dan ketelitian petugas dalam proses verifikasi.
Editor : Hasiholan Siahaan