Saat melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur, Nasim meninjau langsung pasar-pasar tradisional dan berdialog dengan pedagang serta pembeli Minyakita. “Banyak yang mengeluh karena harga Minyakita masih tinggi. Bahkan, saya sempat menemukan harga Minyakita mencapai Rp 19 ribu per liter,” katanya.
Menurut Nasim, harga Minyakita seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, yang mengatur batas harga eceran secara tegas.
Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap harga Minyakita, mulai dari distributor hingga ke toko-toko kelontong. “Semua pihak harus duduk bersama untuk membahas alasan di balik tingginya harga Minyakita ini. Apakah karena masalah distribusi, regulasi, atau faktor lain? Pekan depan, Komisi VI akan memanggil Kementerian Perdagangan untuk menggelar rapat dengar pendapat guna mencari solusi yang jelas,” tegas Nasim.
“Masyarakat sudah sangat terbebani. Saya berharap pemerintah segera bertindak dan memberikan solusi nyata untuk mengatasi persoalan ini,” pungkasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan