Mantan Kasat Reskrim Jaksel AKBP Bintoro Diamankan Propam Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemerasan

IPW meminta Kapolri untuk menurunkan tim Propam Mabes Polri guna memeriksa dugaan pemerasan ini. IPW juga mendesak agar penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AKBP Bintoro diproses secara hukum pidana dan kode etik.
"Kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat perwira menengah ini berpotensi mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri. Propam harus mengungkap dugaan pemerasan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegas Sugeng.
IPW meyakini bahwa uang hasil pemerasan sebesar Rp20 miliar tersebut tidak digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi. "Uang itu diduga mengalir ke sejumlah pihak," tambahnya.
Sementara itu, AKBP Bintoro membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa dugaan pemerasan terhadap dirinya adalah fitnah.
"Semua tuduhan ini tidak benar. Informasi bahwa saya menerima uang Rp20 miliar adalah mengada-ada. Saat ini, proses perkara sudah P21 dan dilimpahkan ke JPU dengan dua tersangka, yaitu saudara AN dan B, untuk disidangkan," tegasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan