get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Dalami Sumber Dana Yayasan Panti Asuhan Tangerang yang Terlibat Kasus Pencabulan

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur: Kuasa Hukum Bryan Limanjaya Merasa Ada Ketidakadilan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:25 WIB
header img
Kuasa hukum Bryan Limanjaya, Candra Niko Togatorop, dengan tegas menyatakan bahwa kliennya adalah korban ketidakadilan. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kuasa hukum Bryan Limanjaya, Candra Niko Togatorop, dengan tegas menyatakan bahwa kliennya adalah korban ketidakadilan dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh ibu kandung DPP.

Mereka menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan, terutama terkait pengabaian bukti-bukti kunci yang dapat meringankan Bryan.

Menurut Candra, Bryan Limanjaya telah menjalani tes DNA dan hasilnya membuktikan bahwa dirinya bukanlah ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh DPP. Namun, hasil ini seolah diabaikan oleh pihak berwenang dan tidak ada pengembangan lebih lanjut dalam penyidikan.

"Hasil tes DNA ini seharusnya menjadi titik terang dalam kasus ini. Tapi, anehnya, penyidik tidak menindaklanjutinya untuk mencari tahu siapa sebenarnya ayah kandung dari anak tersebut," ujar Candra dengan nada heran.

Selain tes DNA, tim kuasa hukum juga telah mengajukan sejumlah bukti lain yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam kasus ini. Bukti-bukti tersebut antara lain foto Desya bersama pria lain, dokumen pernikahan siri dengan pria berinisial RF, serta percakapan dengan pihak yang diduga sebagai mucikari.

Namun, semua bukti ini juga diabaikan begitu saja, dan berkas perkara tetap dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

"Kami merasa ada ketidakwajaran dalam proses ini. Bukti yang jelas-jelas menunjukkan bahwa DPP memiliki hubungan dengan pria lain justru dikesampingkan," terangnya dengan nada kecewa.

Dalam persidangan yang digelar pada 3 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bryan dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider kurungan selama 2 bulan. Tim kuasa hukum pun meminta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi, yang akan disampaikan pada tanggal 10 Februari 2025.

Sebagai bagian dari upaya pembelaan, kuasa hukum Bryan juga menemukan putusan terkait korban DPP Desya di situs Mahkamah Agung dalam perkara lain dengan nomor perkara: 159/Pid.Sus/2023/PN.JKT SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan tersebut, terdapat fakta bahwa DPP melakukan open BO dan telah berhubungan dengan pria lain.

"Putusan ini membuktikan bahwa DPP sebagai saksi korban anak telah berbohong dalam persidangan perkara yang dihadapi Bryan Limanjaya saat ini. Di mana Desya menyatakan 'tidak pernah bersetubuh dengan pria lain selain dengan Bryan' kepada Majelis Hakim," ungkapnya.

Pernyataan DPP tersebut, lanjut Candra, jelas bertentangan dengan fakta persidangan pada nomor perkara: 159/Pid.Sus/2023/PN.JKT SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Oleh karena itu, dengan bukti-bukti yang telah diajukan, kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dan memberikan putusan yang adil.

"Kami percaya pada sistem peradilan yang objektif. Kami berharap hakim menilai bukti yang telah kami ajukan secara jernih dan memberikan keputusan yang sesuai dengan keadilan," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut