get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Terkait Pagar Laut Tangerang: Dari Gelar Perkara Ditemukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Soal Pagar Laut Tangerang, Arsin Kades Desa Kohod Telah Diperiksa Bareskrim Polri

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:04 WIB
header img
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berkomitmen melakukan penyidikan secara profesional dan transparan kepada masyarakat terkait perkembangan kasus penerbitan SHGB dalam perkara pagar laut di wilayah Tangerang.

Hingga kini, Bareskrim telah memeriksa 44 saksi terkait kasus tersebut. Mereka terdiri dari warga Desa Kohod, pihak kementerian dan lembaga terkait, serta para ahli.

"Sampai saat ini, kami telah memeriksa 44 saksi. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa pemalsuan ini telah terjadi sejak tahun 2021 hingga sekarang di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," tutur Djuhandani.

Di sisi lain, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Berkas tersebut diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

"Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berkomitmen melakukan penyidikan secara profesional dan transparan kepada masyarakat terkait perkembangan kasus penerbitan SHGB dalam perkara pagar laut di wilayah Tangerang," pungkasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut