Pembunuhan Prajurit TNI di Tangerang Terungkap, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka
TANGSEL, iNewsTangsel - Polres Tangerang Selatan kembali mengembangkan penyidikan kasus pembunuhan terhadap anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial ABS yang ditemukan tewas di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Hasil penyelidikan terbaru menunjukkan jumlah tersangka bertambah dari empat menjadi tujuh orang.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan penambahan tiga tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Per hari ini ada penambahan tiga orang tersangka, jadi total ada tujuh tersangka," ujar Wira saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Meski demikian, kepolisian belum mengungkap identitas maupun peran tiga tersangka baru tersebut karena proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik masih fokus melengkapi alat bukti dan mendalami keterlibatan masing-masing pelaku dalam peristiwa yang menewaskan prajurit TNI AD tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka berinisial BR (36), RRG (22), MKN (27), dan EYR (21). Berdasarkan hasil penyidikan awal, BR, RRG, dan MKN diduga berperan mengejar serta menganiaya korban, sedangkan EYR diduga menjadi pelaku yang melakukan penusukan.
Wira menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, motif, serta peran setiap tersangka. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan bukti tambahan selama proses penyidikan.
Korban diketahui merupakan anggota TNI AD yang berdinas di Yon TP 804 Cenderawasih, Papua. Jasad ABS ditemukan warga di pinggir Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, pada Minggu (19/7/2026) pagi dan sempat menggegerkan masyarakat yang melintas di lokasi.
Hasil autopsi mengungkap korban mengalami total 10 luka tusuk, masing-masing lima luka di bagian depan dan lima luka di bagian belakang tubuh. Temuan tersebut menjadi salah satu alat bukti penting yang digunakan penyidik dalam mengungkap rangkaian peristiwa dan keterlibatan para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP, Pasal 262 KUHP, dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan hingga seluruh fakta serta motif pembunuhan terhadap prajurit TNI tersebut terungkap.
Editor : Aris