Akses Media Sosial untuk TikTok, IG, FB untuk Anak Bakal Dibatasi Pemerintah
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/13/4f78f_medsos-dibatasi.jpg)
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempercepat pembahasan regulasi yang membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak. Langkah ini bertujuan untuk melindungi generasi muda di ruang digital yang semakin berkembang pesat.
Saat ini, Komdigi sudah mendengarkan masukan dari berbagai ahli dan akademisi terkait aturan yang sedang digodok. Forum Group Discussion (FGD) lebih lanjut akan melibatkan platform digital seperti Facebook, TikTok, Instagram, dan X untuk mencari solusi yang lebih teknis.
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Media Massa, Molly Prabawati, menyampaikan bahwa FGD lanjutan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk platform digital. “Kami ingin mendengar masukan dari berbagai sektor, termasuk suara anak, guru, dan tentunya platform digital,” jelas Molly di Jakarta, baru-baru ini.
Namun, terkait jadwal pembahasan lebih rinci tentang aturan pembatasan usia akses media sosial, Molly belum memberikan informasi lebih lanjut. Ia juga belum dapat memberikan keputusan mengenai batasan usia anak yang akan diterapkan dalam regulasi tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebutkan bahwa tujuan utama regulasi ini adalah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif ruang digital. "Kami ingin anak-anak bisa mengadopsi teknologi dengan aman dan produktif," ungkap Meutya, menekankan pentingnya perlindungan anak di dunia maya.
Regulasi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan perlindungan anak dalam ruang digital. Pembahasan terus berlanjut untuk menemukan formula terbaik yang dapat menjaga keselamatan anak-anak sambil tetap memberikan kebebasan mereka untuk berkembang di era digital.
Editor : Aris