get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi DLH Tangsel Berjalan Lambat, Akademisi Soroti Transparansi

8 ASN Pemkot Tangsel Terjaring saat Merokok

Kamis, 20 Februari 2025 | 16:41 WIB
header img
Para pelanggar kami berikan teguran serta edukasi mengenai bahaya merokok di tempat umum dan sanksi administratif yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa delapan pelanggar yang terjaring telah didata dan diberikan teguran. Jika mereka kembali melanggar, sanksi yang lebih berat akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melakukan razia, Satpol PP juga terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kawasan bebas rokok. Diharapkan, kesadaran akan lingkungan yang bersih dan sehat semakin meningkat.

“Para pelanggar kami berikan teguran serta edukasi mengenai bahaya merokok di tempat umum dan sanksi administratif yang berlaku,” tambah Herman.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengimbau seluruh warga agar mematuhi aturan KTR demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman.

Setiap pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku, dengan harapan kebiasaan merokok di tempat umum dapat berkurang.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut