get app
inews
Aa Text
Read Next : Inovasi Baru Menikmati Mie Korea Tanpa Kompor

Aliansi Mahasiswa Tangsel Tolak Asas Dominus Litis di RUU KUHAP

Senin, 24 Februari 2025 | 09:58 WIB
header img
Mahasiswa mulai mengkaji Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Foto; Ist

PAMULANG, iNewsTangsel.od -Mahasiswa mulai mengkaji Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Mereka menolak diterapkannya asas dominus litis dalam RUU KUHAP. Sebab, dinilai menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum.

"Asas tersebut memberikan kewenangan penuh kepada penuntut umum dalam menentukan perkara. Hal ini perlu dikaji ulang agar tak menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketimpangan dalam proses peradilan," ujar Ketua Aliansi Mahasiswa Tangerang Selatan Menggonggong Akmal, Minggu, 23 Februari 2025. 

Penerapan asas dominus litis, kata dia sama saja memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam penyelidikan dan penyidikan. 

"Sehingga bisa membuka peluang yang begitu tinggi akan penyalahgunaan kekuasaan," tuturnya. 

Apabila jaksa mengendalikan penuh proses hukum, lanjut Akmal, tidak ada keseimbangan kekuasaan dalam proses penegakan hukum. 

"Ini bisa melemahkan kinerja aparat penegak hukum lainnya," ucapnya. 

Asas tersebut memungkinkan tidak berjalannya prinsip checks and balances dalam proses hukum pidana, lantaran memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada kejaksaan. 

"RUU KUHAP justru memperkuat posisi kejaksaan dengan memberikan hak kontrol yang hampir absolut," tuturnya. 

Salah satu kewenangan yang diperluas adalah hak intervensi dalam suatu perkara jika kepolisian tak mengambil tindakan dalam 14 hari. Akmal berpandangan, hal ini dapat mengganggu keseimbangan kekuasaan antar-lembaga penegak hukum.

"Di dalam criminal justice system yang seharusnya dilakukan ialah kekuasaan yang diberikan dengan proporsional. Agar dapat dipastikan adanya keseimbangan kekuasaan di antara lembaga penegak hukum," tandas Akmal.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut