get app
inews
Aa Text
Read Next : Catat! Kelurahan di Tangsel Terima Dana Rp 800 Juta Tahun Ini, Warga Harus Awasi

Kades Jangan Khawatir, Desa Memiliki 6 Sumber Pendapatan Selain Dana Desa, Berikut Rinciannya!

Sabtu, 08 Maret 2025 | 13:06 WIB
header img
Kemendes PDT harus membuktikan bahwa data ini benar dan desa dapat tetap mandiri meskipun Dana Desa berkurang

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sejumlah Kepala Desa menolak kebijakan pemerintah pusat terkait pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Para Kades menilai kebijakan ini bersifat memaksa dan berpotensi mengganggu program desa lainnya.

Terlebih, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) telah mengatakan bahwa pendanaan Kopdes bersumber dari Dana Desa.

Menanggapi hal ini, pegiat desa Iwan Sulaiman Soelasno, angkat bicara. Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (8/3/2025), ia meminta pemerintahan desa untuk memahami lebih dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Desa, telah dijelaskan bahwa desa memiliki tujuh sumber pendapatan yaitu, Pendapatan Asli Desa (PADes), seperti hasil usaha, aset desa, swadaya dan partisipasi masyarakat, gotong royong, serta sumber lain yang sah, Alokasi APBN, yaitu Dana Desa, Bagian dari pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan bagian dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota, Bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, Hibah dan sumbangan tidak mengikat dari pihak ketiga dan Pendapatan sah lainnya yang bersumber dari sumber lain yang tidak bertentangan dengan regulasi,” jelas Iwan.

Menurutnya, desa seharusnya mulai menggali lebih jauh sumber pendapatan lainnya dan tidak hanya bergantung pada Dana Desa.

"Kades jangan khawatir! Pemerintah desa dan pengelola BUMDes harus inovatif dalam mengelola tata kelola desa, menghindari korupsi, serta membangun kolaborasi dengan berbagai pihak agar keenam sumber pendapatan lainnya dapat dimaksimalkan," tegasnya.

Iwan juga mengingatkan bahwa pemerintah di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tidak boleh menutup mata terhadap tujuh sumber pendapatan desa ini.

“Selama 10 tahun terakhir, fokus hanya pada Dana Desa, sehingga pemerintahan desa sibuk dengan aspek teknisnya. Kini saatnya pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota membimbing desa agar sumber pendapatan seperti ADD, PADes, dan lainnya dapat dimanfaatkan secara maksimal.

BUMDes juga perlu didukung dengan kerja sama yang lebih luas dengan pihak ketiga, sesuai dengan yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa sudah saatnya desa membuktikan diri sebagai desa mandiri, terutama setelah satu dekade mendapat dukungan Dana Desa, bukan justru menggelar demonstrasi menolak Koperasi Desa Merah Putih.

Sebagai informasi, menurut data Kementerian Keuangan, pemerintah telah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp 609,68 triliun sejak 2015 hingga 2024. Selama periode ini, jumlah desa mandiri meningkat menjadi 17 ribu desa, sementara desa tertinggal dan sangat tertinggal semakin berkurang.

"Kemendes PDT harus membuktikan bahwa data ini benar dan desa dapat tetap mandiri meskipun Dana Desa berkurang. Pemerintah pusat juga harus memperkuat pengawasan terhadap provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan sumber pendapatan desa, seperti ADD dan bagian dari pajak daerah serta retribusi daerah. Bahkan, desa-desa di Aceh dan Papua memiliki sumber pendapatan tambahan melalui dana otonomi khusus," pungkasnya. 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut