get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel: Penanganan Curanmor Sangat Rumit dan Tidak Mudah

6 Bandit Curanmor dan Penadah di Tangsel Dicokok, 19 Motor Diamankan

Selasa, 22 Maret 2022 | 10:45 WIB
header img
6 bandit pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus penadah yang biasa beraksi di wilayah Tangerang, Banten dicokok polisi.  (Foto: Ilustrasi/Antara)

TANGSEL.iNews.id - 6 bandit pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus penadah yang biasa beraksi di wilayah Tangerang Selatan, Banten dicokok polisi. 

Sebanyak 19 sepeda motor diamankan dari para pelaku. Kepala Bidang Humas, Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, enam tersangka yang ditangkap AP Alias A (26), MN (30), DS (26), V (27), S alias T (49), dan S alias H (32).

"AP perannya adalah sebagai pemetik. Kedua MN perannya joki, DS penadah, V alias H penadah, S alias T penadah, S alias H penadah," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).

Ia mengatakan kasus tersebut diungkap setelah korban bernama Nurul Fitriyanti, warga Kelapa Dua, Tangerang melaporkan sepeda motornya telah dicuri pada Senin (7/3/2022).

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka A di Pandeglang, Banten, Rabu (16/3/2022). Polisi menangkap lima pelaku lainnya, termasuk penadah hasil curian.

Dari pengungkapan tersebut polisi kemudian mengamankan 19 unit sepeda motor hasil curian. Para pelaku menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi pada pagi hari. Setelah merasa aman, pelaku lalu mencuri sepeda motor menggunakan kunci leter T.

Zulpan meminta masyarakat mendatangi Polres Tangerang Selatan jika merasa kehilangan sepeda motor. Satreskrim akan mengembalikan motor yang diamankan dengan syarat memiliki bukti kuat.

"Siapa tahu itu kendaraan masyarakat dan sepanjang memiliki bukti kepemilikan nanti akan dikembalikan," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dnegan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan atau pertolongan jahat sebagai mata pencaharian dengan hukuman empat tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut