get app
inews
Aa Text
Read Next : Diperiksa Kejati Banten, Kepala DLH Kota Tangsel Wahyunoto Lukman Belum Tersangka!

Kejati Banten Tetapkan Direktur PT EPP Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi DLH Tangsel

Senin, 14 April 2025 | 23:13 WIB
header img
Kejati Banten Tetapkan Direktur PT EPP Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi DLH Tangsel

SERANG, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan dan menahan SYM, Direktur PT. EPP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada Mei 2024, saat DLH Tangsel melaksanakan proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan nilai kontrak mencapai Rp 75.940.700.000. 

Proyek tersebut terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu pengangkutan sampah sebesar Rp 50.723.200.000 dan pengelolaan sampah sebesar Rp 25.217.500.000.

“Pelaksana kegiatan dalam proyek ini adalah PT. EPP selaku penyedia jasa. Namun hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan persekongkolan antara pejabat pemberi kerja dengan penyedia jasa bahkan sebelum proses pemilihan dilakukan,” ujar Rangga dalam keterangan resmi, Senin (14/4/2025).

Dugaan kuat persekongkolan ini muncul dari temuan penyidik terkait upaya SYM dan Kepala DLH Tangsel berinisial WL dalam menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) milik PT. EPP agar dapat memenuhi persyaratan sebagai peserta pengadaan jasa pengelolaan sampah. Padahal, awalnya perusahaan tersebut hanya memiliki KBLI untuk jasa pengangkutan.

Lebih lanjut, terungkap pula adanya pertemuan pada Januari 2024 di Desa Cibodas, Bogor, antara WL, SYM, dan H. Agus Syamsudin. 

Dalam pertemuan tersebut disepakati pembentukan CV. Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR), yang diduga disiapkan untuk mendukung pelaksanaan proyek. Namun, CV tersebut belum memenuhi kriteria profesional untuk pekerjaan berskala besar seperti proyek ini.

Dalam pelaksanaannya, PT. EPP tidak menjalankan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 serta Permen PU No. 03/PRT/M/2013. 

Meski tidak menyelesaikan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak, PT. EPP tetap menerima pembayaran penuh sebesar Rp 75.940.700.000.

“Pengangkutan sampah pun tidak seluruhnya dilakukan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sesuai standar. Selain itu, PT. EPP juga melanggar klausul kontrak yang secara tegas melarang pengalihan pekerjaan utama ke pihak lain,” tegas Rangga.

Pekerjaan utama dalam proyek ini justru dialihkan kepada sejumlah perusahaan lain, termasuk PT. OKE, PT. BKO, PT. MSR, PT. WWT, PT. ADH, PT. SKS, dan CV. BSIR, yang menambah kompleksitas dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, SYM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka SYM di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut