get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktor Fachri Albar Diciduk Polisi di Kediamannya Terkait Kasus Narkoba!

Kasus Narkoba Fachri Albar, Polisi Amankan Sabu, Ganja, Hingga Kokain di Rumahnya

Jum'at, 25 April 2025 | 05:41 WIB
header img
Kasus Narkoba Fachri Albar, Polisi Amankan Sabu, Ganja, Hingga Kokain di Rumahnya

JAKARTA, iNewstangsel.id - Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Penangkapan di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, mengungkap temuan beragam jenis narkotika dan alat isap. Pihak kepolisian mengamankan sabu, ganja, kokain, hingga puluhan pil psikotropika dari rumah sang aktor. Temuan ini mengindikasikan keterlibatan Fachri Albar dalam penyalahgunaan narkoba dengan berbagai jenis zat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya, menjelaskan kronologi penangkapan dan penemuan barang bukti dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025). 

"Setelah memastikan adanya penggunaan narkotika dan psikotropika, tim bergerak ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap Saudara FA," ujar Twedi.

Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu, satu paket ganja, dua linting ganja, dan satu botol berisi kokain. Selain itu, puluhan pil Alprazolam juga ditemukan di lokasi penangkapan.

Tak hanya narkotika dan psikotropika, polisi juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan Fachri Albar untuk mengonsumsi barang haram tersebut. Alat-alat tersebut meliputi beberapa cangklong kaca bekas pakai, bong yang dimodifikasi, sendok kecil, dan korek api modifikasi. Keberadaan alat-alat ini semakin memperkuat dugaan bahwa Fachri Albar aktif menggunakan narkoba.

Untuk memastikan jenis zat yang dikonsumsi, polisi melakukan tes urine terhadap Fachri Albar. Hasil tes menunjukkan bahwa aktor tersebut positif menggunakan tiga jenis narkotika sekaligus. 

"Untuk metamfetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepine positif," ungkap Kombes Twedi. Hasil ini mengonfirmasi penggunaan sabu, ganja, dan benzodiazepine oleh Fachri Albar.

Dengan ditemukannya beragam jenis narkotika dan hasil tes urine yang positif, Fachri Albar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian menjeratnya dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman bagi tersangka dalam kasus ini berkisar antara empat hingga dua belas tahun penjara.

Penangkapan Fachri Albar untuk kedua kalinya dalam kasus narkoba ini menimbulkan keprihatinan. Temuan berbagai jenis narkotika di rumahnya menunjukkan masalah ketergantungan yang serius. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (*)

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut