get app
inews
Aa Text
Read Next : UIN Jakarta Tegaskan Aset Negara Harus Diselamatkan dari Penguasaan Eks Pengurus Yayasan

Pertahankan Aset Negara, Kemenkum Tegaskan Status Badan Hukum PLK Tetap Dibatalkan

Rabu, 02 September 2026 | 19:35 WIB
header img
Kemenkum menegaskan pembatalan badan hukum PLK tetap berlaku meski diajukan banding, aset tetap milik Pemprov Jawa Barat. [Foto: ist]

JAKARTA, iNewsTangsel - Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan keputusan membatalkan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tetap dipertahankan meski organisasi tersebut menempuh upaya hukum banding. Perkara tersebut kini diproses melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dengan mekanisme peradilan elektronik atau e-Court.

Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum RI Fitra Kadarina mengatakan pihaknya telah menyerahkan kontra-memori banding terhadap permohonan yang diajukan PLK pada Juli 2026. “Pada intinya Ditjen AHU tetap pada keputusannya, yaitu membatalkan status badan hukum dari PLK,” kata Fitra dalam keterangannya, dikutip Rabu (2/9/2026).

Menurut Fitra, persoalan lain muncul terkait kedudukan hukum PLK dalam mengajukan gugatan setelah status badan hukumnya dibatalkan. Ia menilai legal standing PLK menjadi persoalan karena perkumpulan tersebut masih menggunakan badan hukum yang menurut pemerintah telah dicabut dan dibatalkan.

Kemenkum mencatat pembatalan status badan hukum PLK bukan merupakan kejadian pertama karena telah dilakukan beberapa kali dalam rentang waktu berbeda. Fitra menyebut pencabutan pertama tercatat pada 1984 ketika proses pengajuan badan hukum masih menggunakan sistem manual.

Upaya pendaftaran kembali dengan nama yang sama disebut berlanjut ketika sistem administrasi badan hukum memasuki era semi-elektronik hingga elektronik. Menurut Fitra, kelemahan sistem elektronik pada masa tersebut sempat membuka peluang pendaftaran karena belum dilengkapi mekanisme verifikasi, sebelum akhirnya status badan hukum PLK kembali dibatalkan pada 2025.

Di sisi lain, Kemenkum bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus melakukan koordinasi karena perkara PLK turut bersinggungan dengan aset milik pemerintah daerah. “Kita tetap menjadi satu tim yang solid karena ada kaitannya juga nih dengan Pemprov Jabar mengenai aset dari Pemprov yang sering digugat oleh PLK,” ujar Fitra.

Fitra mengingatkan persoalan tersebut jangan sampai menjadi preseden yang dapat dimanfaatkan pihak lain dengan pola serupa, khususnya terkait penggunaan status badan hukum dan penguasaan aset negara. Ia menegaskan proses banding tidak dilakukan melalui persidangan tatap muka karena seluruh tahapan perkara berjalan secara elektronik.

Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Bakesbangpol Jawa Barat Irman Nugraha menjelaskan Pemprov Jabar tidak memiliki kewenangan langsung untuk membatalkan badan hukum sebuah perkumpulan. Pemerintah daerah, kata dia, hanya dapat mengusulkan pembatalan kepada Kemenkum berdasarkan hasil koordinasi, kajian, serta kerja tim terpadu pengawasan hukum di masyarakat.

Irman mengatakan Pemprov Jabar bersama Biro Hukum, tim advokasi, pemerintah pusat, dan unsur terkait akan terus berkolaborasi menghadapi perkara tersebut. “Alhamdulillah dibuktikan kemarin kita bisa memenangkan di tingkat pertama, mudah-mudahan nanti selanjutnya kita bisa memenangkan perkara yang sedang dihadapi,” katanya. Ia menegaskan keberadaan SMAN 1 dan aset yang berkaitan dengannya menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut