get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Uang Rp 50 Ribu Bertuliskan Cacian untuk Koruptor, Sekilas Mirip Uang Asli!

Kejaksaan Agung Dinilai Bisa Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp 60 Miliar

Senin, 28 April 2025 | 14:29 WIB
header img
Salah satu cara memiskinkan koruptor adalah dengan mengaitkan tindak pidana korupsi dengan delik TPPU, untuk menindak harta yang diduga berasal dari tindakan ilegal.

Dia juga menjelaskan bahwa salah satu cara memiskinkan koruptor adalah dengan mengaitkan tindak pidana korupsi dengan delik TPPU, untuk menindak harta yang diduga berasal dari tindakan ilegal.

Selain Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap sejumlah hakim, antara lain Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin. Kasus ini juga melibatkan Panitera Muda Perdata Wahyu Gunawan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut