Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ditargetkan Sah 2026, RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Pamungkas Sikat Harta Koruptor
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Agung Dinilai Bisa Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp 60 Miliar

Senin, 28 April 2025 | 14:29 WIB
  • author hasiholan
Kejaksaan Agung Dinilai Bisa Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp 60 Miliar
Salah satu cara memiskinkan koruptor adalah dengan mengaitkan tindak pidana korupsi dengan delik TPPU, untuk menindak harta yang diduga berasal dari tindakan ilegal.

Dia juga menjelaskan bahwa salah satu cara memiskinkan koruptor adalah dengan mengaitkan tindak pidana korupsi dengan delik TPPU, untuk menindak harta yang diduga berasal dari tindakan ilegal.

Selain Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap sejumlah hakim, antara lain Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin. Kasus ini juga melibatkan Panitera Muda Perdata Wahyu Gunawan.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut