Kejaksaan Agung Dinilai Bisa Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp 60 Miliar
Senin, 28 April 2025 | 14:29 WIB

Dia juga menjelaskan bahwa salah satu cara memiskinkan koruptor adalah dengan mengaitkan tindak pidana korupsi dengan delik TPPU, untuk menindak harta yang diduga berasal dari tindakan ilegal.
Selain Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap sejumlah hakim, antara lain Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin. Kasus ini juga melibatkan Panitera Muda Perdata Wahyu Gunawan.
Editor : Hasiholan Siahaan