Pemkot Tangsel Jelaskan Alasan Rekrut Lili Pintauli di Tengah Kontroversi

Pemkot Tangsel mengatakan bahwa penempatan Lili sebagai staf ahli merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat transparansi, dan menjamin profesionalisme dalam proses pengambilan keputusan.
Meski menuai pro dan kontra, Pemkot tetap pada posisi bahwa kehadiran Lili Pintauli diharapkan memberi kontribusi positif dalam perumusan kebijakan strategis daerah.
Sebelumnya ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai keputusan Pemkot Tangsel menempatkan Lili Pintauli sebagai staff ahli sebagai kemunduran serius dalam komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan terhadap pemberantasan korupsi. Hal ini berkaitan dengan rekam jejak Lili yang pernah terjerat kasus pelanggaran etik saat menjabat sebagai pimpinan KPK.
Lili Pintauli mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK pada Juli 2022, setelah terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika. Ia juga termasuk salah satu pimpinan KPK yang dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas KPK (Dewas) karena pelanggaran etik.
Editor : Hasiholan Siahaan