get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Pengantin Wanita Ini Pingsan usai Dirias Pengantin, Nikah Dijodohkan Memang Menyakitkan

Enak Banget Makan Gaji Buta, PNS Prabumulih Bolos Kerja 10 Tahun tapi Tetap Terima Gaji!

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:21 WIB
header img
Viral di media sosial (medsos), seorang pengawai negeri sipil (PNS) alias aparatur sipil negara (ASN) bolos kerja selama 10 tahun.  Foto: ilustrasi

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Viral di media sosial (medsos), seorang pengawai negeri sipil (PNS) alias aparatur sipil negara (ASN) bolos kerja selama 10 tahun. 

Anehnya, PNS tersebut tetap menerima gaji utuh.

Kasus ini, terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih melakukan inspeksi mendadak terhadap kehadiran PNS di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan kelurahan.

Dari hasil sidak tersebut, ditemukan enam ASN yang tidak masuk kerja lebih dari dua tahun, bahkan salah satu di antaranya sudah tidak hadir selama sepuluh tahun. 

Menanggapi berita viral itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mencurigai adanya kelalaian dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) setempat yang bertanggung jawab atas data kepegawaian di instansi tersebut.

"Nah, itu mesti dicek ketika dia mengajukan anggarannya, kan pasti ada nama dan sebagainya. Nah ini mungkin mereka tetap memasukkan nama orang-orang yang tidak masuk itu untuk menerima gaji," ungkapnya di Jakarta.

Rini menekankan pentingnya pengecekan terhadap PPK yang bersangkutan. "Ini memang nanti si PPK-nya harus dilakukan pengecekan. Tadi saya sudah minta Kepala BKN untuk melakukan pengecekan," tegasnya.

Menurutnya, akar masalah ini jelas berasal dari PPK, karena pejabat tersebut memiliki tanggung jawab untuk memastikan kinerja serta kedisiplinan PNS di instansinya.

"Karena ini bukan orang yang meninggal ya, dia orangnya masih hidup kan. Nah itu sebenarnya secara sistem tentunya masih ada di dalam sistem di tempatnya BKN berdasarkan data yang diberikan dari instansinya," imbuhnya.

Mengenai sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS), Rini menegaskan, mereka yang telah bolos selama bertahun-tahun akan diminta untuk mengembalikan gaji yang telah diterima. Selain itu, pegawai yang bersangkutan juga berisiko menghadapi pemecatan.

"Sanksinya, orang tersebut harus mengembalikan. Dia juga bisa diberhentikan karena sudah tidak masuk. Itu kan sudah pelanggaran berat kategorinya, bisa diberhentikan. Bahkan satu bulan berturut-turut tidak masuk saja sudah kena sanksi berat," tegasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut