get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Oknum Polisi Lalu Lintas Terima Suap dari Pengendara saat Kena Tilang

Koalisi Sipil Soroti Dugaan Suap di MA, Akan Laporkan Sejumlah Nama ke KPK

Sabtu, 10 Mei 2025 | 16:14 WIB
header img
Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa uang tunai Rp915 miliar dan 51 kg emas adalah suap.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi akan melaporkan pemilik Sugar Group, Gunawan Yusuf dan Ny. Lee, serta Ketua Mahkamah Agung Sunarto ke KPK atas dugaan suap senilai ratusan miliar rupiah.

Dugaan suap ini muncul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta (7/5) lalu, di mana saksi Zarof Ricar mengaku menerima Rp70 miliar dari Sugar Group melalui Ny. Lee. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa uang tunai Rp915 miliar dan 51 kg emas adalah suap untuk mempengaruhi putusan Mahkamah Agung dalam sengketa perdata Sugar Group melawan Marubeni.

Menurut Koalisi, dugaan suap tersebut bertujuan agar Sugar Group bebas dari kewajiban membayar utang Rp7 triliun kepada Marubeni, yang sudah diputus inkrah sejak 2010. Namun Sugar Group kembali menggugat melalui jalur hukum baru, dan akhirnya menang di MA.

Koalisi juga menduga sejumlah hakim agung termasuk Sunarto, Soltoni Mohdally, dan Syamsul Maarif terlibat dalam dugaan ini. Bahkan, Syamsul Maarif dinilai melanggar etika karena memutus perkara yang sebelumnya pernah ia tangani.

Koordinator Koalisi, Ronald Loblobly, Sabtu (10/5/2025) menyebut total suap mencapai Rp200 miliar. Mereka juga mengkritik Kejaksaan karena hanya menjerat gratifikasi, bukan suap, yang dinilai sebagai upaya menghalangi penyidikan.

Gunawan Yusuf sendiri pernah tercatat sebagai orang terkaya ke-44 di Indonesia dan sempat tersangkut kasus penipuan dan pajak, meski kasusnya dihentikan oleh kepolisian.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut