get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanggapi Putusan MK, Warga dari 4 Distrik di Puncak Jaya Ancam Duduki KPU RI

Pendidikan Dasar Wajib Gratis, Termasuk Swasta: Komisi X DPR Ingatkan Pemerintah Jalankan Putusan MK

Selasa, 27 Mei 2025 | 21:56 WIB
header img
Negara wajib memastikan tak ada anak yang terhambat mengakses pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan yang memperluas kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan dasar gratis, tak hanya di sekolah negeri, tapi juga di sekolah swasta. Menyambut hal ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menegaskan pentingnya komitmen pemerintah untuk segera merealisasikan amanat tersebut.

"Putusan ini adalah langkah maju yang menjamin hak pendidikan anak-anak Indonesia tanpa memandang latar belakang ekonomi," ujar Lalu Ari, Selasa (27/5/2025).

Menurut Lalu Ari, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 selaras dengan semangat keadilan dan pemerataan pendidikan yang selama ini diperjuangkan oleh Komisi X DPR RI.

Putusan MK ini mengubah norma Pasal 34 ayat (2) dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebelumnya, pemerintah hanya diwajibkan menyediakan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri. Kini, kewajiban itu diperluas ke sekolah swasta, terutama yang melayani siswa dari keluarga tidak mampu.

Uji materi atas pasal tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menyoroti keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang mendorong sebagian siswa beralih ke sekolah swasta dengan biaya tinggi, menciptakan ketimpangan akses dan diskriminasi ekonomi.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa frasa dalam pasal tersebut berpotensi multitafsir dan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang dijamin oleh UUD 1945.

"Negara wajib memastikan tak ada anak yang terhambat mengakses pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi," tegas Lalu Ari. Ia pun menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak bisa diabaikan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Ia juga mengajak seluruh elemen, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk mendukung pelaksanaan keputusan ini demi kemajuan pendidikan nasional dan peningkatan kualitas SDM Indonesia. 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut