Polisi Ringkus 7 Anggota Ormas Pemeras Sopir Truk di Tangerang, Ancam Pakai Sajam!

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Tujuh anggota organisasi masyarakat (ormas) berhasil diringkus polisi setelah nekat memeras para sopir truk yang melintas di Jalan Raya Mauk dan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam setiap aksinya, para pelaku kerap menggunakan ancaman kekerasan, bahkan tak segan memakai senjata tajam untuk menakut-nakuti korbannya.
Unit Resmob Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penggerebekan di sebuah tempat yang dijadikan markas ormas di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Tanpa perlawanan berarti, sejumlah pria yang terlibat dalam pemerasan terhadap para sopir truk langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Selain di wilayah Mauk, polisi juga melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi markas ormas lain yang diduga melakukan tindakan serupa di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Hasilnya, tujuh anggota ormas bersama barang bukti sejumlah uang yang diduga kuat hasil pemerasan berhasil diamankan oleh petugas.
"Dalam setiap aksinya, para pelaku kerap mengancam dengan kekerasan bahkan senjata tajam," ujar Wakapolres Tangerang AKBP Christian Aer dalam tayangan iNews TV, dikutip Senin (9/6/2025).
Menurut AKBP Christian Aer, motif utama para pelaku memeras sopir truk adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial pribadi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman berat hingga 9 tahun penjara, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi kelompok-kelompok yang mencoba meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas praktik premanisme dan pemerasan di wilayah Tangerang.
Editor : Aris