get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemnaker dan Huawei Perkuat Kolaborasi, Siapkan Talenta Digital Menuju Indonesia Emas 2045

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Pemerasan TKA ke Staf Khusus Kemnaker

Rabu, 18 Juni 2025 | 23:27 WIB
header img
KPK mencatat uang hasil pemerasan selama 2019–2024 mencapai Rp53,7 miliar. Sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan kepada sejumlah pegawai Kemnaker.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan tenaga kerja asing (TKA) ke staf khusus di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pendalaman itu dilakukan saat memeriksa Luqman Hakim, staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, sebagai saksi pada Selasa (17/6/2025). Luqman sebelumnya juga menjabat anggota DPR RI periode 2019–2024.

“Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke staf khusus Kemnaker,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (18/6/2025).

KPK belum mengungkap identitas staf khusus yang dimaksud maupun periode kepemimpinan menteri yang diduga terlibat.

Sejauh ini, KPK menyatakan kasus tersebut berkaitan dengan dua mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah. Kedua tokoh dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan dipanggil untuk diklarifikasi, mengingat dugaan praktik pemerasan terjadi dalam rentang 2019–2024, masa keduanya menjabat.

"Apakah praktik itu diketahui atau diizinkan, atau ada hal lain yang perlu diklarifikasi, penting untuk kami pastikan. Ini juga demi memperkuat upaya pencegahan dari atas ke bawah," ujar Budi.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut