get app
inews
Aa Text
Read Next : Lembaga Riset Dukung Produk Tembakau Alternatif untuk Beralih dari Kebiasaan Merokok

Pemerintah Dorong 514 Pemda Segera Terapkan Kawasan Tanpa Rokok Usai Terbitnya PP 28/2024

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:44 WIB
header img
Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menurut sejumlah studi WHO, terbukti menurunkan tingkat partikel berbahaya di udara dalam ruang tertutup.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Upaya pengendalian konsumsi produk tembakau di Indonesia kembali ditegaskan melalui Rapat Koordinasi Nasional yang digelar di Jakarta, Kamis (12/6/2025). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Forum Warga Kota Indonesia, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, dengan mengundang seluruh perwakilan dari 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Rapat koordinasi ini menyoroti posisi dan kewenangan pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pasca diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, yang menjadi turunan dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

Aturan tersebut mengatur pengamanan zat adiktif, termasuk larangan baru seperti penjualan rokok batangan, pembatasan iklan di dekat sekolah dan tempat bermain anak, serta pembatasan promosi di media sosial.

Prof. Hasbullah Thabrany, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, menyampaikan bahwa peraturan ini membuka peluang besar bagi daerah untuk memperkuat regulasi dan menciptakan ruang publik yang lebih sehat.

“Sekitar 128 juta warga Indonesia terpapar risiko adiksi rokok. Kami prihatin karena sekitar 20 persen siswa SMP sudah menjadi perokok. Rokok bukan hanya adiktif, tapi juga mengancam masa depan generasi muda,” ujar Hasbullah.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut