get app
inews
Aa Text
Read Next : Lembaga Riset Dukung Produk Tembakau Alternatif untuk Beralih dari Kebiasaan Merokok

Pemerintah Dorong 514 Pemda Segera Terapkan Kawasan Tanpa Rokok Usai Terbitnya PP 28/2024

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:44 WIB
header img
Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menurut sejumlah studi WHO, terbukti menurunkan tingkat partikel berbahaya di udara dalam ruang tertutup.

Kementerian Kesehatan juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan preventif. dr. Siti Nadia Tarmizi, Direktur Penyakit Tidak Menular, menyebut bahwa regulasi yang kuat akan mempermudah masyarakat untuk berhenti merokok.

“Mencegah jauh lebih baik daripada berhenti, karena berhenti dari kecanduan rokok bukan hal yang mudah,” tegasnya.

Dalam acara tersebut, empat provinsi yang seluruh wilayahnya telah memiliki perda KTR—Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Bali—mendapat penghargaan dari pemerintah pusat.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menurut sejumlah studi WHO, terbukti menurunkan tingkat partikel berbahaya di udara dalam ruang tertutup, serta mengurangi paparan asap rokok terhadap perokok pasif di fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, dan perkantoran.

Langkah ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi Indonesia dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mencegah generasi muda dari jeratan adiksi tembakau.

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut