Kuasa Hukum Baru Ajukan Keberatan, Sidang Perdata di PN Jakarta Utara Ditunda

Menurut Suhadi, hal ini berpotensi menghilangkan hak-hak kliennya untuk memberikan tanggapan resmi, termasuk mengajukan bukti dan saksi melalui kuasa yang sah.
“Jika kesempatan tersebut tidak diberikan, maka hak klien kami yang melekat pada kuasa baru terabaikan. Karena itu, kami mohon kepada majelis untuk memberikan ruang menyampaikan jawaban, bukti, dan saksi,” tegas Suhadi di hadapan hakim.
Perdebatan yang berlangsung antara kuasa hukum dan majelis hakim membuat sidang tidak dapat dilanjutkan. Ketua Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu, 25 Juni 2025.
“Sidang ditunda. Hari Rabu kami minta Kantor Hukum SES membawa surat kuasa asli dan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kuasa sebelumnya telah dicabut dan belum ada kesempatan menyampaikan hak,” ujar Ketua Majelis dalam persidangan.
Sidang lanjutan akan menentukan apakah permohonan kuasa hukum baru untuk mengulang tahapan jawaban dan pembuktian dapat diterima atau tidak.
Editor : Hasiholan Siahaan