BREAKING NEWS, Mendagari Tito Ungkap Mengapa Kepala Daerah Naikan Pajak PBB, Ternyata Ini Alasannya?

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, akhirnya angkat bicara soal isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang bikin heboh.
Menurutnya, kenaikan ini sebenarnya adalah bagian dari penyesuaian yang rutin dilakukan setiap tiga tahun, menyesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Mendagri menjelaskan bahwa kenaikan Pajak PBB - P2 ini tidak bisa dilepaskan dari naiknya NJOP, yang disesuaikan dengan harga tanah di pasaran. "Penyesuaian NJOP yang harganya naik mengikuti harga pasar itu kemudian membuat PBB-P2nya menjadi naik," jelas Tito dalam konferensi pers pada Jumat (15/8/2025).
Namun, kenaikan ini tidak bisa sembarangan. Ada aturan main yang harus diikuti, yaitu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Tito juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses ini. Artinya, pemerintah daerah harus mendengarkan suara masyarakat sebelum mengambil keputusan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta